Pertanggal 1 Mei mendatang pemerintah Indonesia akan mengenakan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 0,1 persen untuk transaksi aset digital. Menurut Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP), Hestu Yoga Saksama mengatakan Indonesia akan mengenakan PPh dan PPN pada saat transaksi cryptocurrency, karena kripto bukanlah mata uang. “Pajak penghasilan dan PPN pada aset kripto karena mereka …